*
Menjelang Pemilu serentak 2024, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengecam keras sejumlah permasalahan terkait sikap, tindakan serta perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar netralitas yang seharusnya di jalankan oleh aparat. Ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai satpol PP Garut yang mendukung salah satu Paslon cawapres melalui vidio yang beredar pada hari Selasa 02 Januari 2024.
Video berdurasi 19 detik itu kini tengah beredar di media sosial dan jadi perbincangan hangat.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) , M. Ihsan Qomarul Hayat menyebutkan Telah terjadi pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh Oknum satpol PP Garut yang menurut nya telah mencederai netralitas dan mencederai demokrasi serta azas pemilu.
“Kami sangat mengecam keras Atas aksi yang di lakukan oleh oknum satpol PP yang sangat tidak mempunyai integritas dan mencidrai netralitas satpol PP Sebagai perangkat daerah” Ujarnya.
Ketua PMII Garut juga mengatakan, dalam kaitannya dengan hal ini sebagaimana yang telah di atur Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu juga ada aturan yang mengatur bahwa untuk PNS juga dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg,Pilpres yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS”
Ia juga menuturkan, keterlibatan BAWASLU dalam hal ini untuk segera memeriksa secara mendalam dan tegas kepada oknum satpol PP Garut yang mendeklarasikan salah satu Paslon cawapres dalam vidio tersebut, suapaya terwujud pemilu yang jujur dan adli.