Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung belum berakhir. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung rencananya besok, Selasa (25/7/2023) bakal menyegel lahan Bunbin jika tak kunjung ada respons dari Yayasan Margasatwa Tamansari.
Sementara itu pihak Yayasan masih tetap ngotot menjalankan usaha di lahan seluas 12 hektar tersebut. Seolah enggan berpasrah diri, jelang waktu penyegelan, Yayasan kembali menggugat Pemkot Bandung ke PTUN.
Dalam laman SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terlihat masuk laporan gugatan dari Yayasan kepada Wali Kota dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Jumat (21/7/2023) kemarin.
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna pun menanggapi soal tuntutan kesekian kalinya dari Yayasan. Ia menegaskan bakal tetap mengamankan lahan, rencananya pada esok hari.
“Nanti akan ada penyegelan ke sana, tapi teknisnya tanyakan ke Satpol PP. Ya itu mah mereka menuntut karena katanya Satpol PP melanggar kewenangan, nanti kan berproses saja. Tunggu saja putusan pengadilan, saya kan tidak bisa intervensi hukum dan mengira-ngira. Tapi rasanya tidak ada langkah dari OPD kita yang menyalahi aturan. Semuanya juga ada ketentuannya, Permendagri, Perwal, itu kan teu ngarang-ngarang,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (24/7/2023).
Ema mengakus, sudah melakukan rapat dengan institusi terkait seperti Forkopimda, PKBSI, BKSDA, dan dengan OPD terkait lainnya. Rencananya, besok Pemkot akan tetap melakukan pengamanan aset yang saat ini difungsikan sebagai Kebun Binatang itu.
“Saya garis bawahi, yang dimaksud pengamanan itu aset tanah bukan Bunbinnya. Kami tentunya sesuai prosedur, kita kan sudah lakukan tahapan, seperti teguran, peringatan, jadi hari ini peringatan terakhir. Kalau diabaikan sesuai hak kami akan diamankan lahannya. Ini kita menegakkan hukum apa yang diamanatkan Perda Badan Milik Daerah (BMD) nomor 12 tahun 2018,” ujarnya.
“Saya sampaikan ulang bahwa kita tidak berkonflik dengan Yayasan, yang menggugat tanah mah Steven yang merasa sudah membeli ke Antini. Tapi hal ini gugur di PN, PT, ini keputusan pengadilan lah. Proses hukum masih berproses ada Kasasi, mungkin PK. Jadi penyegelan ini berangkat dari peristiwa awal tidak membayar proses sewa menyewa,” lanjut Ema.
Bahkan ia mengaku, bahwa Kepala BKAD pernah dilaporkan oleh pihak Yayasan atas dugaan memalsukan surat sewa menyewa. Namun hal ini tidak terbukti dan dijelaskan bahwa Yayasan memang masih menunggak uang sewa sejak tahun 2008 hingga saat ini.
Ema menyebut, bahwa nominal utang Yayasan saat ini mencapai Rp17,7 miliar. Kata dia, harapannya aset tersebut bisa masuk ke Kas Daerah untuk didistribusikan ke masyarakat dan operasional tiap OPD.
Soal pengurusan satwa sementara setelah penyitaan, rencananya Pemkot Bandung bakal menunjuk PKBSI (Perhimpunan Kebun Binatan Se-Indonesia) untuk mengurus satwa di dalamnya.
“Sejak tahun 2008 hingga hari ini masih utang sampai Rp17,7 miliar. Ini uang besar yang bisa menopang kegiatan ke OPD yang kurang anggaran. Nantinya setelah penyegelan akan ada PKBSI yang menjamin keberlangsungan hidup satwa kalau seandainya Yayasan meninggalkan tempat tersebut,” ucapnya.
Jika menengok ke belakang, perseteruan ini bermula dari pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektare di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu.
Dalam perkara tersebut, Steven Phartana menggugat tiga pihak. Pihak pertama adalah Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III.
Perjalanan gugatan itu memakan waktu panjang hingga ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung, tapi Steven kalah di dua persidangan itu.
Meskipun begitu, hingga kini proses hukum masih terus berlanjut sebab Yayasan Margasatwa Tamansari melayangkan Kasasi dan Gugatan di PN dan PTUN Bandung kepada Pemkot.
Di waktu yang sama Pemkot Bandung tetap menjalankan kewenangannya. Satpol PP Kota Bandung telah memberikan surat teguran dan surat peringatan (SP) kepada Yayasan sejak 11 Juni 2023. Hingga akhirnya hari ini sudah sampai SP terakhir, sebelum dilakukan penyegelan lahan yang jatuh tempo esok hari.