Pilkada Garut, Jawa Barat akan digelar 27 November 2024, penetapan calon oleh KPU Garut baru akan dilakukan 22 September nanti. Yang jelas Pilkada Garut akan diikuti dua pasang calon, yakni Abdusy Syakur Amin – L. Putri Karlina dan Pason dr. Helmi Budiman – Yudi Lasminingrat.
Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, atau biasa disebut Ceng Munir, menegaskan, memilih pemimpin itu hukumnya wajib ain dan Golput itu haram. Selain itu politik uang juga haram.
” Sesuai surat edaran dari kami, bahwa memilih pemimpin itu wajib, bahkan wajib aen bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan dan perundang undangan KPU itu sendiri ,” tegasnya, Selasa (11/09/2024).
Sedangkan cara memilih pemimpin menurut syariat Islam , kata Ceng Munir, harus berdasarkan ittihad. Ijtihad sendiri harus dilakukan oleh para ahli.
” Ijtihad itu untuk menilai calon yang terbaik. Ijtihad ini dilakukan oleh para ilmuwan, akademisi, tokoh ulama, cendekiawan. Hasil ijtihad nya wajib disampaikan kepada masyarakat, terserah mau diturut atau tidak,” katanya
Ia berharap, pelaksanaan Pilkada Garut akan kondusif, tidak terjadi perpecahan antar warga pendukung kedua pasangan calon.
Ceng Munir juga minta kepada pengurus MUI yang menjadi calon kepala daerah, maupun tim sukses untuk cuti, atau mengundurkan diri dari pengurus.
” MUI itu netral tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Kalau secara pribadi pribadi silahkan, tapi harus cuti atau mengundurkan diri dari MUI,” pungkasnya.***