Gerakan Mahasiswa Katalisator Garut (GMKG) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jalan Merdeka, Garut, Jawa Barat, Kamis (14/11/2024). Menurut Koordinator GMKG, Abdul Solihin, Kedatangan mereka untuk menyampaikan Surat Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi pada Pengangkatan Direksi Perumda Tirta Intan Garut.
Surat pengaduan bernomor: 016/GMKG/A-0/08.1.2024, bertanggal 14 November 2024 tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut. Menurut Abdul, berdasarkan memenuhi ajakan Kejaksaan Republik Indonesia kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana/Korupsi, TPPU, Tppo illegal mining , illegal loging , pungli , suap dan lain-lain.
“Maka dengan mengacu kepada PP Nomor 68 Tahun 1999 ; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2018 , bersama ini saya mewakili kelompok masyarakat,” ungkap Abdul Solihin.
Surat Laporan yang disampaikan ini terkait adanya dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan dugaan Tindak pidana Korupsi dalam perpanjangan masa jabatan Direksi Perumda Tirta Intan Kabupaten Garut. Abdul menyebutkan, sebagaimana terungkap dari sejumlah bukti dan Informasi yang berhasil dikumpulkan.
Dengan ini pihaknya mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur Utama PDAM Garut Dr. H. Aja Rowikarim, S. Ag.
Kronologis kasus yang berkembang sebagai berikut, Berawal dari permohonan bantuan dari Persigar untuk penyelenggaraan Liga 3 Seri I Zona Jawa Barat, Perumda Tirta Intan Kab. Garut (PDAM Garut) memberikan bantuan sebesar Rp. 5 juta.
Selang beberapa hari setelah pencairan bantuan tersebut, datanglah ke PDAM Garut perwakilan dari Dispora Kabupaten Garut dan Panpel Liga 3 Seri I Zona Jawa Barat dengan membawa mandat dari Rudy Gunawan.
“Mandat tersebut untuk menyampaikan rencana penyelenggaraan kegiatan yang terlanjur disanggupi Rudy Gunawan akan diselenggarakan di Garut,” ujar Abdul.
Abdul menyebutkan, pada tanggal 28 November dicairkan Dana sebesar Rp. 100 juta dan Tanggal 1 Desember 2023 sebesar Rp.100 juta sehingga bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp. 205 juta.
Melihat besarnya angka yang dikeluarkan PDAM Garut tentunya ini ada indikasi dana yang diberikan dengan kesepakatan lain yaitu masa jabatan direksi akan diperpanjang untuk periode berikutnya tanpa seleksi.
Hal ini dimintakan oleh Aja Rowikarim karena jika perpanjangan masa jabatan dilakukan melalui seleksi beberapa hal masih belum bisa terprediksi apalagi saat itu masih belum ada kejelasan siapakah yang akan menduduki jabatan Pj. Bupati Garut.
Sehingga Aja Rowikarim meminta Rudy Gunawan agar segera mengeluarkan SK Perpanjangan masa jabatan direksi tanpa seleksi sebagai kompensasi atas bantuan yang diberikan. Apalagi, dengan hal lain jika perpanjangan jabatan dilakukan melalui seleksi, Direktur Umum, Syamsi Maulana SE, tidak dapat dilakukan perpanjangan masa jabatannya mengingat usia yang sudah tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi.
“Tetapi karena perhatian publik saat itu lebin tertuju pada rencana pemberlakuan penyesuaian tarif maka hai ini tidak menjadi sorotan,” kata Abdul. Sementara masa jabatan Bupati Garut yang yang semula akan berakhir pada 31 Desember 2023 dibatalkan dan berakhir pada tanggal 24 Januari 2024.
Abdul mengkaji ada beberapa keganjilan yang mengarah pada proses perpanjangan tanpa seleksi adalah sebagai berikut, Pernyataan Rudy Gunawan pada tanggal 9 Januari 2024 kepada media yang mengatakan tidak ada perpanjangan untuk jabatan Direksi BUMD. Dengan ditetapkannya SK Perpanjangan Direksi pada tanggal 12 Januari 2024 hanya berselang waktu 3 hari, Penandatanganan dilakukan di Mall layanan Publik dihadiri oleh Dewan Pengawas PDAM, Direksi PDAM, Kepala Bagian Keuangan dan Staff bagian keuangan.
Pada hari yang sama data pengeluaran kas PDAM Garut dicairkan Dana sebesar Rp. 281.774.000 untuk pembiayaan Liga 3 Seri I Zona Jawa Barat pada tanggal 12 Januari 2024 padahal kegiatan tersebut sudah terselenggara dan berakhir tanggal 23 Desember 2023.
“Dari dokumen yang ada pengajuan dibuat oleh kabag Keuangan PDAM mengetahui Direktur PDAM diajukan kepada Direktur PDAM,” terang Abdul.
Dengan kata lain Aja Rowikarim mengajukan pembiayaan ke Direktur PDAM (Salinan pengajuan biaya terlampir) setelah itu Rudy Gunawan dalam agendanya tidak ada kegiatan karena ijin berobat dari tanggal 13 hingga 21 Januari 2024.
“SK KPM tentang Perpanjangan Masa Jabatan Direksi PDAM tidak berproses di Pemerintah Daerah,” jelas Abdul. Abdul menyebutkan, dalam Apel Gabungan terakhir tanggal 22 Januari 2024 tidak dilakukan pelantikan dan perpanjangan tersebut dan sama sekali tidak dipublikasikan.
Bahkan Direksi juga tidak pernah melaporkan kepada Pj. Bupati Garut selaku KPM Baru, bahwa masa jabatan Direksi telah diperpanjang tanpa seieksi. Sepanjang Tahun 2023 terdapat banyak sekali pembiayaan direksi, dewan pengawas dan KPM yang tidak dianggarkan tetapi dikeluarkan dalam bentuk pembiayaan lain untuk tambahan uang saku beberapa perjalanan dinas ke luar maupun dalam negeri bersama Rudy Gunawan.
“Dari runtutan kronologis diatas terdapat indikasi bahwa telah terjadi sebuah pemufakatan jahat antara Direksi, Dewan Pengawas dan Rudy Gunawan,” tuding Abdul.
Berdasarkan dugaan di atas, GMKG mendesak Kejari Garut untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan proses pengangkatan jabatan Direksi Perumda Tirta Intan.
“Penting juga memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini guna mengungkap kebenaran serta menindak sesuai hukum yang berlaku,” desaknya.
“Surat pengaduan ini kami sampaikan dengan harapan agar Kejari Garut segera menindaklanjuti laporan kami demi tegaknya keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Garut,” tandas Abdul.***