Jelang Pilkada Serentak 27 November, tensi politik makin memanas seiring makin gencarnya kedua pasangan calon (Paslon) dan tim suksesnya melaksanakan kampanye.
Tak ingin terjadi lagi kasus kades tidak netral pada pelaksanaan pemilu, bahkan terlibat kampanye untuk pasangan calon, Kabid Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Idad Badrudin, mengingatkan kembali para kepala desa (Kades) untuk netral dan tidak terlibat dalam kampanye Paslon.
” Sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan, secara administratif kami sudah menghimbau para kepala desa dan perangkat desa untuk netralitas, sesuai undang undang nomer 6 tahun 2014, junto undang undang nomer 3 tahun 2024 ditekankan bahwa kepala desa tidak boleh ikut serta dalam kampanye Pilkada,” tutur nya, Jum’at (19/10/2024).
Disampaikan Idad, dalam undang undang tersebut disebutkan, Kades dan perangkat desa tidak boleh jadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye pemilihan umum, maupun Pilkada.
Idad mengaku, pihaknya telah melakukan himbauan sejak terjadinya kasus Kades yang diduga terlibat dalam kampanye salah satu Paslon di Kecamatan Malangbong, Kecamatan Samarang dan lain lain.
” Secara administratif kita sudah melakukan teguran teguran, baik secara lisan, maupun tertulis kepada para kepala desa yang terlibat,” ungkapnya.
Untuk antisipasi agar tidak terjadi kasus serupa, pihak Pemdes sudah mengumpulkan pengurus DPC APDESI Kabupaten Garut, termasuk DPK APDESI yang membawahi para Kades di setiap wilayah.
” Kita berikan pemahaman dan himbauan kepada mereka, jangan sampai tidak mengindahkan regulasi yang ada, karena berbagai edaran dari KPU dan Bawaslu menghimbau Kades dan perangkatnya harus netral,” pungkasnya.***