Polres Garut melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Jumat (20/12/2024).
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., yang di dampingi oleh unsur Forkopimda Kabupaten Garut, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Kapolres Garut mengatakan Barang bukti yang di musnahkan terdiri dari minuman keras (miras) dan knalpot brong/tidak standar.
Sebanyak 3.783 botol minuman keras dari berbagai jenis, serta 3.781 buah knalpot brong/tidak standar, dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan Stum (alat penghancur), sementara knalpot brong di hancurkan menggunakan mesin potong.
Proses pemusnahan tersebut disaksikan oleh para tamu undangan dan warga masyarakat yang turut hadir dalam acara tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, seperti minuman keras yang dapat menyebabkan gangguan sosial dan knalpot yang menimbulkan polusi suara.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol komitmen Polres Garut dalam menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat Kabupaten Garut serta menindak tegas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan banyak pihak.” Pungkas Kapolres Garut
[20/12 12:40] Adi Humas Polres: Polsek Malangbong Gelar Operasi Minuman Keras
Garut – Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Polsek Malangbong Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya. Jumat (20/12/2024).
Anggota Polsek Malangbong Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 6 botol minuman keras jenis Anggur Merah, 4 botok minuman keras jenis AO, dan 3 botol minuman keras Kawa – Kawa dengan jumlah keseluruhan 13 botol minuman keras.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Malangbong Polres Garut Iptu Suarna mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Malangbong guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Suarna mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).***