RSUD dr Slamet digugat ke pengadilan terkait wan prestasi antara pihak PT Berlian Parkir dengan RSUD dr Slamet tentang pengelolaan parkir di RSUD dr Slamet.
Kuasa hukum PT Berlian, Jajang Herawan SH mengatakan, waktu itu kronologisnya tanggal 3 oktober 2024 pihak PT Berlian diundang untuk melakukan musyawarah di salah satu ruangan di RSUD.
“Tapi pada kenyataannya dari pertemuan tersebut bahwa ada semacam pemberitahuan dari RSUD ke pihak PT Berlian bahwa lahan parkir itu akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga karena lahan itu akan dijadikan RTH maka lahan itu harus dikosongkan atau ditiadakan parkirnya,” ujar Jajang.
Jajang menuturkan, ada MoU atau kontrak selama 10 tahun dari 2018 sampai dengan 2028, jadi digugat karena belum mencapai masa kontrak.
“Jadi kita merasa dengan keputusan atau kebijakan rumah sakit ini yang menyatakan lahan parkir harus dikosongkan, kita dari pihak PT Berlian merasa dirugikan sehingga kita melakulan upaya hukum ke pengadilan,” tegas Jajang.
Dampak penghapusan atau peniadaan parkir ini, puluhan karyawan PT Berlian terancam dirumahkan. Kalau pihak RSUD berlaku seperti itu sudah otomatis para karyawan PT Berlian akan dirumahkan.
Humas RSUD dr Slamet, Adang Mesa ketika dihubungi via telpon tidak menjawab. Rencananya hari ini sidang gugatan PT Berlian terhadap RSUD dr Slamet akan dilanjutkan kembali. ***