Sebagai antisipasi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) baik PNS atau P3K dalam dukung mendukung pasangan calon (Paslon) tertentu, maka Sekda Kabupaten Garut. H. Nurdin Yana, kembali mengingatkan anak buahnya untuk tidak terlibat.
Sekda menegaskan, jika ada indikasi keterlibatan ASN dalam dukung mendukung Paslon tertentu, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai aturan dan ketentuan.
” Penetapan ASN itu kan sudah ada, artinya sesuai dengan mekanisme yang ada. Cuman Bawaslu sebagai penentu atas kondisi yang ada, betul tidak ASN itu melakukan hal itu. Kami tentu dari sisi mekanisme, akan melakukan pengkajian, tindakannya seperti apa. Kalau ada tindak pidana Pemilu, tentu jadi kewenangan Bawaslu,” kata Nurdin Yana, Jumat (26/09/2024).
Menurutnya, netralitas dalam Pilkada itu berlaku pula untuk pegawai BUMD dan BUMN, termasuk juga honorer karena secara kepatutan ada di lingkup pegawai pemerintahan.
” ASN itu kan PNS dan P3K, honorer itu tidak termasuk, tapi secara kepatutan berada di lingkup kita,” katanya.
Divisi PP DATIN (Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi), Ipur Purnama, mengungkapkan, hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran yang dilakukan ASN pada kampanye Paslon, maupun sebelum kampanye.***