Janji Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko yang akan membongkar reklame salah satu supermarket yang belum mengurus ijinnya, tidak terbukti.
Sebelumnya Kasatpol PP membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan (SP) kepada salah satu Supermarket, di wilayah Garut Kota, yang baru baru ini diresmikan.
Menurut Kasatpol PP, surat peringatan tersebut terkait kelengkapan perijinan. “Jadi memang betul kami sudah memberikan tiga kali surat teguran kepada mereka,” kata Usep Basuki Eko, yang diwawancarai, Senin 21 Oktober 2024 kemarin.
Dikatakan Eko, bila sampai hari ini Selasa 22 Oktober 2024 belum juga menyelesaikan kelengkapan perijinan nya, maka secara aturan reklame tersebut harus dibongkar.
“Jadi begini, jika hari Selasa belum menyelesaikan kewajiban perijinannya, Maka diperintahkan untuk membongkar sendiri . Akan tetapi bila tidak dilakukan akan dibongkar tim penertiban kami,” ujarnya kemaren.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan, reklame tersebut masih kokoh berdiri, tak ada tanda tanda akan dibongkar.
Atas hal tersebut ketua DPP Daboribo, Gilar Nova Renaldi mengatakan, dari DPMPT sudah menyatakan masih belum ada ijin atau belum mengeluarkan ijin.
“Satpol PP terkesan tidak konsisten dan tidak sesuai dengan apa yang di ucapkannya terkait pembongkaran reklame ilegal, patut diduga satpol PP Garut masuk angin,” ucap Gilar.
Satpol PP Garut tidak tegak lurus terhadap SOP dan apa yg telah diucapkan di tanggal 21 oktober bahwa surat teguran 1, 2, 3 sudah ädilayangkan, dan apabila pelaku usaha tidak membongkar secara mandiri satpol PP akan menertibkannya langsung dan akan membongkarnya sebagai tugas pokok dan fungsinya penegakan perda.
Diwawancara via telpon, Kasatpol PP Usep Basuki Eko menjawab singkat, Menurutnya laporan pembyaran SKRD untuk ijin reklame sudah selesai kemarin.
“Lagi konfirmasi ke DPMPT,” ujarnya.
Namun ketika ditanyakan tentang ijin reklame, Kasatpol PP tidak menjawab. ***