Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal melaksanakan penetapan Pilkada pada Minggu 15 Desember 2024, sehingga pemenang Pilkada khususnya di Garut. Jawa Barat belum bisa diumumkan KPU Kabupaten Garut Begitu juga dengan daerah lain di seluruh propinsi yang ada.
Seperti diketahui dari hasil hitung cepat dan hasil Pleno KPU Garut, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih adalah Paslon nomer urut 02 Abdusy Syakur Amin dan L. Putri Karlina, namun keduanya masih menunggu penetapan KPU.
” Sambil menunggu penetapan, saya ngobrol ngobrol sama teman teman secara informal, tempatnya juga di mana saja, terutama diskusi program jangka pendek dan implementasi janji kampanye, misalnya soal tahapannya seperti apa,” ungkap Syakur, Senin (16/12/2024).
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin mengatakan, tanggal 15 Desember itu bukan penetapan pemenang Pilkada, melainkan batas batas akhir pleno penghitungan suara.
Seperti diketahui, Syakur saat ini menjabat Rektor Universitas Garut, Ketua KONI Garut dan menjadi orang nomer 1 di beberapa lembaga dan yayasan. Untuk jabatan Ketua KONI, Syakur mengaku sudah konsultasi dengan pengurus KONI Jawa Barat.
” Soal jabatan di KONI ini sya sudah bicara dengan pengurus Jawa Barat dan mereka menyarankan saya untuk konsultasi dengan KONI pusat. Karena kan aturan sekarang berbeda dengan dulu, tapi kita juga lagi tanya tanya ke yang dibawah dari kita,” tuturnya.
Namun demikian, lanjutnya pihaknya juga masih menyerap aspirasi bagaimana keinginan dan harapan pengurus KONI.
” Di AD/ ART itu kan penjelmaan dari undang undang, dan undang undangnya sudah berubah. Ada beberapa kasus (kepala daerah merangkap ketua KONI) penafsirannya kan multi tafsir ya. Makanya saya juga hati hati, tanya tanya ke pusat, ke Jawa Barat. Tapi kan cara kerjanya juga kolektif kolegial,” tandasnya.
Namun kata Syakur, kalaupun dirinya harus melepas jabatan Ketua KONI karena tidak boleh rangkap jabatan, tidak akan mengganggu kinerja, atau program yang sedang berjalan.